Jakarta, 25 Agustus 2025 – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH) angkat suara menanggapi pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ketua Umum PP GMH, Rizki Ulfahadi, S.Ag, menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam ranah sipil semacam ini berpotensi menciderai hukum dan mengaburkan sendi-sendi demokrasi.
Menurut Rizki, UUD NRI 1945 dengan jelas membagi peran antara TNI dan Polri. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara TNI difokuskan pada pertahanan negara dari ancaman militer.
“Kehadiran TNI dalam pengamanan demonstrasi jelas keluar dari koridor hukum. Itu melanggar Pasal 30 UUD 1945 dan UU TNI. Tugas mengelola aksi sipil ada di Polri, bukan militer,” kata Rizki, Senin (25/8).
Ia menambahkan, bila TNI diturunkan untuk menghadapi demonstrasi warga, hal itu tidak hanya melampaui kewenangannya, tetapi juga berbahaya bagi demokrasi.
“Menurunkan TNI menghadapi rakyat sendiri sama saja menempatkan militer pada ranah sipil. Ini pola yang kontraproduktif dengan reformasi 1998,” ujarnya.
Rizki mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam operasi selain perang (OMSP) hanya dapat dilakukan atas keputusan Presiden, itu pun dalam kondisi luar biasa.
Ia menegaskan, demonstrasi yang terjadi masih dalam kategori aksi sipil yang harus ditangani Polri sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau ada yang mendorong TNI turun tangan, itu justru preseden buruk. Demokrasi kita akan mundur ke masa di mana suara rakyat dihadapi dengan senjata, bukan dengan dialog,” ujar Rizki.
PP GMH menyerukan agar pemerintah dan aparat keamanan menjunjung tinggi aturan hukum dan hak asasi manusia dalam menangani unjuk rasa.
“Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional rakyat yang tidak boleh diciderai dengan pendekatan militeristik,” tegasnya.
